Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menahan tersangka kasus dugaan penjualan lahan milik Pemda DKI di kawasan Pluit, Jakarta Utara tahun 2012.
Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo I Wayan Suwena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyopramono mengatakan, untuk menyelesaikan perkara tersebut pihaknya masih menunggu aktifnya Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang baru dilantik pada pekan lalu.
“Tunggu tanggal mainnya (penahanan), begitu satgasus berjalan,” kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/1).
Widyo menegaskan tim penyidik dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, jadi tidak bisa seenaknya. “Jampidsus itu menangani perkara itu secara hati-hati dan aturan main ditegakkan, tidak semudah langsung ditangkap di tahan, tidaklah.”
Menurut dia, untuk melakukan penahan terhadap seorang tersangka tergantung keperluan tim penyidik, dimana, sambung Widyo proses alat bukti cukup atau tidak, itu diteliti sedemikian rupa.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengaku, tidak pernah memberi kemudahan kepada tersangka. “Siapapun kita libas. Selama memang cukup alat bukti,” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakpro I Wayan Suwena, September 2014 lalu. Namun, hingga kini tersangka baru dikenakan status pencegahan berpergian ke luar negeri dan belum dikenakan status penahanan sama sekali.
Perbuatan Suwena ini diduga merugikan negara sekitar Rp68 miliar, karena aset milik Pemda DKI seluas 5000 m2 di Pluit, dijual tanpa mengantongi izin dari Gubernur dan DPRD DKI.
Selain BUMD PT JakPro, kasus lain yang tengah disidik oleh Kejagung, yakni kasus proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU DKI, dengan tersangka Ery Basworo Dkk. Serta kasus tindak pidana pencucian uang Raden Suprapto (pegawai Pemkot Jakarta Selatan).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















