Jakarta, Aktual.co — Sudah jatuh, tertimpan tangga. Seperti itu yang dialami keluarga Fuad Amin. Calon Kepala Desa Durjan, Kecamatan Kokop, yang gagal terpilih sebagai kepala desa pada pemilihan kepala desa yang digelar beberapa waktu lalu, Supriyadi Efendi, menggugat Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad karena dinilai cacat hukum. Supriyadi menggugat Bupati Bangkalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Suarabaya pada 9 Januari 2015 dengan nomor register 04/G/2015/ PTUN.SBY.

“Fokus gugatan kami adalah pada SK Bupati Bangkalan Nomor 188.45/01 KD/433.204/2014 tentang Pengesahan, Penetapan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kepala Desa (Kades) Durjan Kecamatan Kokop,” kata kuasa hukum Supriyadi Efendi, M. Sholeh, dalam keterangan persnya di Bangkalan, Senin (12/1). Ia menilai, Pilkades Durjan cacat hukum karena tidak sesuai Undang – undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pilkades tidak dilakukan secara serentak atau maksimal tiga gelombang. Di Durjan, pilkades digelar tunggal dan jelas melanggar Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun2014,” jelas Sholeh. Akibat tidak menggelar pilkades serentak, para calon kades dibebani anggaran sebesar Rp300 juta yang menjadi tanggungan tiga calon. Padahal, lanjutnya, anggaran sebesar itu akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Bangkalan seperti yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Tidak hanya pelaksanaan pilkades, Sholeh juga menyoroti tahapan pilkades di mana panitia telah berbuat curang yang menguntungkan calon pesaingnya, yakni Mahrus Ali yang kini telah ditetapkan sebagai kades terpilih melalui SK oleh Bupati Bangkalan. “Syarat seorang calon kades minimal berusia 25 tahun. Sementara Mahrus Ali belum memenuhi syarat karena kelahiran 7 Agustus 1990. Tapi diubah 7 Agustus 1985 melalui ketetapan Pengadilan Negeri,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau agar pilkades Durjan diulang lantaran tahapannya ditemui sejumlah kejanggalan. Bahkan, tindakan mengubah tahun kelahiran telah dilaporkan ke Mapolres Bangkalan dengan pelapor Suphan Evendi. “Tapi pihak panitia tetap tidak mengindahkan dan pada 8 Desember 2014 pilkades tetap digelar. Anehnya, seminggu kemudian, langsung dilantik oleh bupati,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas Pemdes) Ismet Effendi mengatakan, pelaksanaan Pilkades Durjan sudah sesuai jadwal melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).