Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyampaikan pandangannya terkait penanganan kasus korupsi yang menurutnya belum berjalan sepenuhnya adil. Ia menekankan bahwa para pelaku korupsi pada akhirnya tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik di dunia maupun di akhirat sesuai keyakinan masing-masing.
“Kalau memang tidak ada hukuman di dunia maka hukuman di akhirat,” ujarnya dalam aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Roy mengatakan masyarakat tidak perlu takut ketika memperjuangkan kebenaran, karena risiko penjara adalah bagian dari sikap hidup yang harus dihadapi. Sebaliknya, para pelaku korupsi harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk pejabat yang sedang menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan bahwa penanganan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Ia menilai penanganan perkara semestinya turut menyentuh Bobby Nasution jika terdapat indikasi korupsi.
“Jadi kapan segera proses Bobby Nasution, jangan hanya anaknya (Joko Widodo/Jokowi), mantunya juga harus diproses,” ujarnya.
Ia berharap momentum Hari Antikorupsi Korupsi (Hakordia) dapat menjadi pengingat bagi publik untuk terus bergerak dan menjaga semangat perjuangan melawan korupsi.
“Maka kita terus semangat di Hari Antikorupsi Internasional, mari terus bergerak dan semangat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal peluang menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Ia mengatakan hal itu menunggu hasil klarifikasi Dewan Pengawas yang telah memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, dan jaksa penuntut umum.
“Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas,” ujarnya.
Setyo menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh Dewan Pengawas merupakan bagian dari mekanisme yang biasa dilakukan ketika ada laporan maupun keluhan dari masyarakat. Menurutnya, tidak ada masalah dalam proses tersebut dan semuanya berjalan sesuai aturan internal.
“Enggak ada masalah. Itu kan proses,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur, termasuk permintaan hakim untuk menghadirkan pihak tertentu dalam persidangan. “Ya, berproses saja,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain














