Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat yang digelar selama sepekan terakhir ini, menyita 203 botol minuman keras dari berbagai merek dan ukuran.
Kepala Polres Batang AKBP Widi Atmoko di Batang, Senin (12/1), mengatakan ratusan botol minuman keras tersebut disita dari Toko “Ririn” di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Batang.
“Langkah yang ditempuh polisi ini sebagai upaya antisipasi dan pencegahan peredaran minuan keras di daerah setempat,” katanya.
WIdi yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang AKP Farial Ginting itu, mengatakan penyitaan ratusan botol minuma keras juga berawal dari laporan masyarakat yang resah karena banyak pemuda mabuk akibat minum minuman keras.
“Sudah banyak yang laporan dari masyarakat tentang penjualan miras. Oleh karena itu, kami tindak lanjuti dengan melakukan razia rutin di beberapa tempat yang dicurigai telah menjual miras,” katanya.
Untuk mencegah peredaran miras, polres akan terus intensif melakukan razia rutin.
Dari hasil operasi rutin tersebut, katanya, selain menyita ratusan botol minuman keras di Toko “Ririn”, petugas juga menyisir para pedagang yang dicurigai menjual barang yang memabukkan tersebut.
“Para pedagang yang terbukti menjual minuman keras telah kami mintai keterangan dan dikenai hukuman tindak pidana ringan oleh pengadilan negeri,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














