Jakarta, aktual.com – Kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui sarana elektronik. Perkara ini berkaitan dengan rangkaian demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025. Pelimpahan dilakukan berdasarkan keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (9/12/2025).

Empat orang terdakwa turut dilimpahkan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 KUHP. Mereka juga didakwakan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 KUHP.

Selain itu, jaksa turut menerapkan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dalam dakwaan. Pasal perlindungan anak turut dikenakan melalui Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

“Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan,” kata Anang Supriatna. “Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain