Jakarta, Aktual.co —Setelah pembahasan revisi Undang-Undang MPR DPR DPD dan DPRD yang mengubah jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), secara keseluruhan pembagiannya hampir rampung. Seperti diketahui sebelumnya, pimpinan AKD berjumlah empat: satu ketua dan tiga wakil ketua.
Pasca-revisi UU MD3, pimpinan bertambah menjadi lima, wakil ketua yang tadinya empat jadi lima. Fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang asalnya tak satupun duduk di kursi pimpinan kini terakomodasi. Dari penambahan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim pihaknya sudah mendapat beberapa kursi strategis di komisi dan AKD lainnya.
“PKB empat sampai lima wakil ketua komisi. Sudah diserahkan ke Sekjen (DPR). Minggu ini tuntas,” kata Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/1). Merasa fokus pada persoalan keagamaan, PKB pun sudah menentukan salah satu komisi yang akan diduduki. “PKB karena concern pendidikan keagamaan, kita ambil Komisi VIII,” tambahnya.
Pembagian jatah, kata Helmy, dilakukan secara musyawarah. Sayangnya, Helmy belum tahu pasti dengan fraksi-fraksi KIH lainnya. “Belum bisa beri kepastian karena masih (bergantung) kondisi psikologis kawan-kawan,” terangnya. Menurut Helmy, hingga saat ini, hanya satu hingga dua fraksi yang belum menyerahkan nama anggotanya ke Sekjen DPR.

















