Jakarta, Aktual.co — Sidang terdakwa kasus suap revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014, Gulat Manurung, mengungkap fakta soal peran mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dalam perkara itu. Sebab, tawaran Zulkifli buat merevisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 ternyata membuka peluang terjadinya tindak pidana suap dilakukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud R.M, saat bersaksi dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/1). Keduanya kompak menyatakan perbedaan pendapat soal penetapan hasil telaah kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
Menurut Bambang, proses revisi alih fungsi lahan di Riau sehingga menghasilkan SK 673 sudah digelar sejak 2009. Dia menambahkan, sifat alih fungsi lahan itu adalah provinsial yang hanya bisa diajukan lima tahun sekali atas usulan gubernur. Sementara permohonan parsial diajukan oleh Bupati atau Walikota atas rekomendasi Gubernur.
Bambang menyatakan, sebenarnya hasil revisi itu sudah kelar sejak 2012. “Kami sudah mengajukan kepada menteri 2012. Semua spasial dipaparkan di depan Pak Menteri. Tapi waktu itu belum ada tanggapan,” kata Bambang.
Sementara itu, Mashud mengatakan mestinya SK 673 diterbitkan pada 4 Agustus 2014 tidak bisa direvisi karena sudah bersifat final. Apalagi SK itu sifatnya provinsial dan diajukan lima tahun sekali. Tetapi pada 12 Agustus dia menerima usulan revisi dari Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Waktu diajukan revisi itu terkait tentang lahan untuk jalan tol dan kawasan lain di luar penyusunan tim terpadu. Tetapi area itu ternyata masih menjadi lahan perusahaan dengan hak konsesi. Saya minta apakah ada pelepasannya tapi ternyata sampai saat ini tidak ada,” kata Mashud.
Mashud juga mengaku ikut mengantar Zulkifli Hasan menyerahkan SK 673 ke Riau bertepatan dengan perayaan ulang tahun provinsi itu. Saat itu dia mengaku mendengar Zulkifli dalam pidatonya mengatakan memberi kesempatan waktu revisi selama satu hingga dua pekan, sebelum diberikan penetapan. Padahal hal itu mestinya tidak boleh dilakukan.
“Pas di Riau, beliau (Zulkifli) pidato memberikan waktu barang 1-2 minggu untuk revisi,” kata Mashud.
Jaksa Kresno Anto Wibowo lantas menanyakan hal itu kepada Bambang. Menurut Bambang, memang menteri memiliki otoritas tersendiri buat menelaah kembali hasil penilaian dan penyusunan lahan sebelum memberikan penetapan. Tetapi dia mengatakan perubahan itu tidak boleh melenceng jauh dari hasil penyusunan tim terpadu.
“Apakah boleh sebelum penetapan, menteri mengubah lagi penilaian tim terpadu?” Tanya Jaksa Anto.
“Ya sebenarnya memang bisa, tapi tetap didasarkan pada undang-undang dan peraturan menteri. Terus terang kami memang memilik perbedaan penafsiran dengan pak menteri,” ucap Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby