Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng didampingi Sekjen MPR RI Siti Fauziah dan Gubernur Jwa Barat, Dedi Mulyadi menjawab pertanyaan wartawan usai diskusi bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” dalam rangkaian Sarasehan Nasional di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Bandung, aktual.com – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah mendorong percepatan kemandirian daerah, salah satunya melalui kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Menurut dia, arahan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 tentang kemandirian ekonomi nasional dan daerah.

“Memang daerah mengalami shock soal pemotongan TKD. Tapi dengan itu kita mulai belajar. Kita sudah sepakat sejak 1998 bahwa otonomi artinya urus diri masing-masing. Namun 25 tahun berjalan, ketergantungan kepada pusat masih kuat sekali,” ujar Mekeng.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam diskusi bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” dalam rangkaian Sarasehan Nasional di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).

Ketua Badan Penganggaran MPR RI ini, menilai sudah saatnya daerah menyiapkan alternatif pembiayaan agar pembangunan tidak sepenuhnya bertumpu pada pemerintah pusat. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah.

Ia mencontohkan besarnya potensi dana jangka panjang yang bisa masuk jika instrumen obligasi daerah memiliki payung hukum yang kuat.

“Dana BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dana pensiun BUMN, hingga dana pihak ketiga Himbara itu ribuan triliun. Kalau 10 persen saja masuk ke obligasi daerah, pasti daerah akan maju,” katanya.

Meski demikian, legislator Dapil NTT I ini menekankan, perlunya contoh keberhasilan dari satu daerah terlebih dahulu sebelum skema ini diterapkan secara luas.

*Bahas Regulasi dan Kesiapan Daerah*

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber selain Melchias Markus Mekeng, antara lain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Agus Fathoni, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah DJPK Kemenkeu Adriyanto, Direktur Pengembangan Pasar Keuangan BI Arief Rachman, dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

Acara dipandu Direktur Eksekutif Nagara Institute, Dr. Akbar Faizal, dan disiarkan langsung melalui kanal podcast Akbar Faizal Uncensored.

Selain itu, hadir pula Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah, jajaran anggota FPG MPR, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Pejabat Eselon II Setjen MPR, Forkopimda Jabar, beberapa kepala daerah Jawa Barat, akademisi, rektor serta mahasiswa perguruan tinggi di Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Mekeng juga mengajak seluruh pihak mendoakan masyarakat yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar segera pulih dan mendapat bantuan pemerintah.

Ia menilai obligasi daerah dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan, terutama saat menghadapi situasi darurat atau bencana.

“Kalau obligasi daerah sudah ada undang-undangnya, ini sangat tepat dalam keadaan bencana seperti sekarang. Pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi untuk mempercepat proses pembangunan,” katanya.

Daerah yang memiliki fundamental keuangan baik, lanjutnya, dapat dengan cepat menerbitkan obligasi untuk pembangunan infrastruktur, rumah sakit, dan kebutuhan lain pascabencana.

Mekeng mengungkapkan bahwa wacana obligasi daerah sudah muncul sejak 1999 tetapi tidak berkembang karena minim regulasi yang memadai. Padahal, menurutnya, kemandirian fiskal merupakan amanat Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.

Untuk itu, FPG MPR RI kini mendorong penyusunan kerangka regulasi yang lebih kuat. Sarasehan nasional yang digelar di tiga wilayah, Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Jawa Barat serta puncaknya akan digelar di Jakarta, menjadi bagian dari upaya menyusun naskah akademis yang nantinya akan dibawa ke DPR.

“Kami di Fraksi Partai Golkar akan menyiapkan naskah akademis. Kalau sudah matang dan Pak Prabowo memberikan restu, Undang-Undangnya tidak lama. Dengan koalisi besar, satu bulan pun bisa selesai,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano