Jakarta, Aktual.co —Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompol meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera mengeksekusi para terpidana mati perkara narkoba. “Saya akan keras meminta Jaksa Agung segera mengeksekusi terpidana narkoba,” kata Ruhut, di Jakarta, Senin (12/1).
Menurut Ruhut, terpidana kejahatan besar narkoba patut diberi hukuman yang berat, termasuk terhadap mereka yang mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. “Eksekusi itu tidak menghalangi PK kok, jadi kalau sudah berapa tahun apalagi, ya sudah (eksekusi),” kata dia, mengenai terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun, tetapi belum dieksekusi.
Ruhut mengatakan Jaksa Agung Prasetyo harus bisa segera mengeksekusi terpidana mati dalam enam bulan pertama masa jabatannya. “Dulu saya katakan, siapapun yang jadi Jaksa Agung saya dukung, selama enam bulan menjabat sudah ada yang dieksekusi, kalau nggak lempar handuk, mundur,” tandas politikus Demokrat itu.

















