Jakarta, Aktual.co —  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompol meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera mengeksekusi para terpidana mati perkara narkoba.
“Saya akan keras meminta Jaksa Agung segera mengeksekusi terpidana narkoba,” kata Ruhut di Jakarta, Senin (12/1).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan terpidana kejahatan besar narkoba patut diberi hukuman yang berat, termasuk terhadap mereka yang mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali.
“Eksekusi itu tidak menghalangi PK kok, jadi kalau sudah berapa tahun apalagi, ya sudah (eksekusi),” kata dia, mengenai terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun, tetaoi beklum dieksekusi.
Bandar-bandar narkotiba ini bertahun-tahun tidak ada jera. “Bahkan lihat kalau ngomong di televisiesumbar, bahkan bikin pabrik ekstasi lagi dia kendalikan dari dalam, bagaimana coba?” kata dia.
Ia mengkhawatirkan apabila terpidana tersebut melakukan tindak pidana baru akan memperlambat eksekusi karena proses hukum yang berlanjut.
Ruhut mengatakan agar Jaksa Agung Prasetyo segera mengeksekusi terpidana mati dalam enam bulan pertama masa jabatannya.
“Dulu saya katakan, siapapun yang jadi Jaksa Agung saya dukung, selama enam bulan menjabat sudah ada yang dieksekusi, kalau ‘nggak’ lempar handuk, mundur,” kata Ruhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby