Jakarta, aktual.com – Kejaksaan menyiapkan langkah strategis menghadapi penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai 2026. Pembaruan ini dinilai membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana.

Pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana menilai aturan lama telah menjadi bagian penting sejarah hukum. “Kini Indonesia memiliki kodifikasi baru berbasis Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern,” ujarnya, dikutip Rabu (10/12/2025)

Ia menekankan pentingnya kesiapan lembaga menghadapi perubahan fundamental aturan pidana nasional. Pembaruan ini berdampak langsung pada kewenangan, fungsi, dan pola kerja kejaksaan.

Rezim baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian asas legalitas. Subjek pidana korporasi turut diperluas dengan konsep pertanggungjawaban pengganti dan absolut.

Pengaturan persiapan tindak pidana kini dibedakan dari percobaan tindak pidana. Pidana mati juga menerapkan masa percobaan sepuluh tahun sebelum eksekusi final.

Jenis pidana baru berupa pidana pengawasan dan kerja sosial mulai diterapkan secara nasional. Peran jaksa menjadi penting dalam pengawasan dan pelaksanaan putusan tersebut.

Jaksa Agung menyebut KUHAP baru menegaskan due process of law secara lebih kuat. “Hak atas penasihat hukum dan mekanisme praperadilan kini semakin diperluas,” katanya.

Koordinasi penyidik dan jaksa didesain lebih terpadu, komunikatif, dan kolaboratif. Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara dalam setiap tahapan.

Infrastruktur digital dipersiapkan untuk mendukung dokumentasi elektronik dan SPPT-TI. Sistem ini ditujukan mempercepat dan memperkuat proses peradilan pidana terpadu.

Mekanisme penyelesaian di luar pengadilan diperluas melalui DPA bagi perkara korporasi. Keadilan restoratif juga diperkuat dalam setiap tahap penanganan perkara.

Perluasan alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) menjadi perhatian serius penuntut umum. Hal ini ditujukan meningkatkan kualitas dan ketepatan pembuktian.

Plt Wakil Jaksa Agung berharap strategi implementasi dirumuskan secara konkret dan komprehensif. “Rekomendasi substantif diharapkan memperkaya arah pembaruan hukum pidana nasional,” Ungkapnya.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain