Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan khusus untuk mempercepat restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana Sumatera di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui dalam rapat Dewan Komisioner pada 10 Desember 2025. Ia menekankan pentingnya intervensi regulasi agar dampak bencana tidak menimbulkan tekanan lanjutan pada sistem keuangan nasional.
“Perlakuan khusus ini dilakukan untuk mengurangi dampak sistemik dari bencana dan membantu percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Dalam kebijakan ini, OJK memberikan relaksasi penilaian kualitas kredit hingga plafon Rp10 miliar dengan acuan ketepatan pembayaran satu pilar. Kredit yang direstrukturisasi tetap dapat dikategorikan lancar, baik sebelum maupun sesudah bencana.
Langkah ini dirancang untuk menahan kenaikan kredit bermasalah (NPL), menjaga likuiditas lembaga keuangan, serta mempertahankan kelangsungan pembiayaan di wilayah terdampak bencana Sumatera.
OJK juga memberi kelonggaran penyaluran pembiayaan baru bagi debitur terdampak. Penetapan kualitas kredit dilakukan secara terpisah tanpa menerapkan sistem one obligor. Aturan ini berlaku tiga tahun guna memastikan pemulihan ekonomi lokal tidak terhambat oleh kendala perbankan.
Pada sektor fintech lending (LPBBTI), OJK memperbolehkan restrukturisasi kredit dengan syarat mendapatkan persetujuan pemberi dana.
“Restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana, khususnya untuk pinjaman daring,” tegas Mahendra.
OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana serta mempercepat proses klaim, mengingat banyak aset produktif masyarakat rusak akibat bencana.
Untuk mengurangi beban operasional lembaga keuangan, batas pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) diperpanjang dari 12 Desember menjadi 30 Desember 2025.
“Relaksasi ini bertujuan agar pelaporan tetap berjalan tanpa menambah beban pada lembaga keuangan yang terdampak,” ujar Mahendra.
Dengan fokus pada OJK, restrukturisasi kredit, dan penanganan bencana Sumatera, kebijakan ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















