Jakarta, Aktual.co — Bisnis travel haji dan umrah di Pekanbaru, Riau masih banyak telah melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggara ibadah haji.
“Perkiraannya, saat ini di Riau hanya ada enam perusahaan travel umrah dan haji yang resmi atau memiliki izin sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Riau, Senin (12/1).
Dia mengatakan, sedangkan bisnis travel haji dan umrah yang tidak memiliki izin resmi sebanyak sepuluh perusahaan. Ibnu menyayangkan karena bisnis travel yang melanggar undang-undang tersebut bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau serta kepolisian.
“Seperti yang baru-baru ini terjadi. Masyarakat mengadukan ke polisi berkaitan dengan perusahaan jasa travel umrah yang dianggap melakukan penipuan. Mereka itulah pihak yang ilegal. Namun dampak sampai ke perusahaan-perusahaan travel resmi. Kami seperti diminta untuk mencuci piring yang diotori orang lain yang nggak jelas asal-usulnya,” kata dia.
Ibnu Masud mengatakan, kasus penipuan jemaah umrah dan haji yang diduga dilakukan perusahaan travel “bodong” bukan terjadi sekali ini saja. “Sebelum-sebelumnya sudah banyak kasus seperti ini, sangat merugikan masyarakat. Namun selalu muncul lagi kasus-kasus yang sama seakan tak pernah habisnya,” kata dia.
Pemerintah menurut dia harus mengambil kebijakan tegas sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggara ibadah haji. Perusahaan jasa travel haji dan umrah yang tidak memiliki legalitas yang sah jangan lagi dibiarkan menjalankan bisnisnya dengan leluasa seperti sekarang dan sebelum-sebelumnya.
“Jika masih terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban penipuan lainnya,” kata dia.
UU Nomor 13 tahun 2008 tepatnya pada Pasal 38 disebutkan bahwa; Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah; (b) memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus; dan (c) memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji
Sebelumnya seorang korban bernama Susiyah (40) melaporkan perusahaan penyedia jasa perjalanan umrah dan haji diduga melakukan penipuan. Dalam laporan dikepolisian, Susiyah bersama dua kakak sepupunya sudah telanjur membayar biaya umrah sebesar Rp68 juta kepada pemilik travel.
Susiyah mengaku dijanjikan berangkat umrah pada Februari 2014, namun ternyata hingga kini pemilik travel tak juga memberangkatkannya ke Tanah Suci. “Bukan hanya saya saja yang tertipu, banyak jamaah calon umrah dan calon haji plus juga tertipu. Saya sudah laporkan kasus ini ke polisi sejak Maret tahun lalu,” kata Susiyah.
Susiyah mengaku heran mengapa penyidik Polresta Pekanbaru tidak berhasil menangkap pemilik travel tersebut karena tidak bisa melacak keberadaan terlapor. Padahal, lanjut dia, sejak kasus ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dia mengaku bisa berkomunikasi lewat saluran telepon genggam ke pemilik travel.
“Saya pernah berkomunikasi terakhir pada Juli 2014, ngobrol lama untuk meminta agar uang saya dikembalikan. Kalau saya saja bisa berkomunikasi, masak pihak kepolisian tidak melacak keberadaannya dan sampai sekarang nomor HP pemilik travel masih aktif,” katanya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto berjanji akan segera mengungkap kasus penipuan tersebut. “Beri saya waktu. Paling tidak, 15 hari sampai sebulan, saya akan tuntaskan kasus ini,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu