Jakarta, Aktual.co — Dalam tragedi musibah penerbangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harusnya tak mencari “kambing hitam”. Hal itu disampaikan Sekretaris Pusat Kajian Trisakti Fahmi Habsyi, di Jakarta, Minggu (11/1).
Fahmi mencontohkan Jonan sebelumnya mengkambinghitamkan adan peizinan illegal, kali ini mantan Dirut KAI itu meneken peraturan yang mematok tarif batas bawah layanan penerbangan minimal 40 persen dari batas atas.
“Aturan yang mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2015 itu dinilai sama dengan menghapus bisnis penerbangan murah atau low cost carrier (LCC),” ucapnya.
“Kami sarankan dipertimbangkan kembali keputusan itu. Istilahnya, kebijakan Jonan itu sah sebagai menteri yang tidak tepat buat publik. Jika maskapai menggratispun tidak masalah karena itu investasi swasta bukan APBN,” sambungnya.
Fahmi menjelaskan beberapa kebijakan itu tidak tepat karena pertama, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam penentuan harga yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak seperti bbm dan bahan pokok.
“Kedua, pemerintah semestinya mendorong industri swasta apapun untuk tumbuh, bersaing yang efisien dapat memberikan terbaik pada rakyat sebagai konsumen yang diuntungkan,” sergahnya.
Sementara itu, ketiga, pemerintah hanya bertugas memperkuat infrastruktur, membuat regulasi dan kontrol yang tegas terhadap industri penerbangan menyangkut keselamatan penumpang check and recheck pesawat sebelum pemberangkatan.
Keempat, pemerintah lakukan adalah reformasi birokrasi koruptif di Dephub agar penerapan regulasi itu berjalan sesuai harapan setiap hari dan skandal seperti terbang tanpa izin tidak terulang.
“Lalu jika pesawat ada jatuh lagi, “kambing hitam” apa lagi yang perlu diatur ? Harga suku cadang pesawat kah? “tandasnya.
“Saya sarankan yang dibenahi itu “mafia murah” di Dephub dan bukan” harga murah” tiket pesawat. Jaka sembung makan ikan, gak nyambung Mas Jonan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















