Jakarta, Aktual.co —Kementerian Tenaga Kerja diminta tinjau ulang pelarangan masuknya pengajar agama dari luar negeri ke Indonesia. Yakni Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2012. 
Disampaikan Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir peraturan itu justru akan menyulitkan perguruan tinggi agama Islam negeri, seperti UIN dan STAIN.
“Terutama untuk mata kuliah bahasa Arab,” kata Nanat, di Jakarta, Minggu (11/1).
Sebagai mantan Rektor UIN Bandung, Nanat tahu kalau mata kuliah bahasa Arab memang perlu pengajar yang berasal dari negara pengguna bahasa Arab. Misal, Mesir. 
Kata dia, pengajaran oleh pengguna bahasa tersebut akan mempermahir bahasa Arab bagi peserta didik.
Karena itu, ujar dia, biasanya perguruan tinggi agama Islam negeri menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dari negara-negara Arab untuk pasok pengajar berbahasa Arab.
“Misalnya kerja sama perguruan tinggi agama Islam negeri dengan Universitas Al Azhar, Kairo sudah berjalan lama dan selama ini tidak ada masalah,” tuturnya.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri memutuskan melarang tenaga kerja asing yang berprofesi sebagai guru agama dan teologia dari semua agama bekerja di Indonesia.
Larangan itu akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan yang tertutup bagi Tenaga Kerja Asing.
Alasannya, Menaker tidak ingin lembaga pendidikan di Indonesia jadi tempat munculnya benih-benih radikalisme berlatar belakang agama dari luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh: