Jakarta, Aktual.com – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telecommunication Limited (SingTel) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment. Perusahaan patungan dengan komposisi saham 60 persen dan 40 persen berada di kawasan Jurong, Singapura.

Menteri Rini Soemarno dan petinggi PT Telkom baru-baru ini meresmikan Data Center Telin-3 yang berada di Jurong, Singapura itu.

Hal ini Menteri BUMN, Rini Soemarno menabrak peraturan yang ada yakni Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Baca: Pusat Data di Singapura, PDIP: Kenapa Kok Ditaruh di Luar Negeri)

Dalam penelusuran Aktual.com, pada Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pasal 17 ayat 3 jelas menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik diatur dalam peraturan pemerintah.

Dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan aturan dari UU 11/2008 menyebutkan dalam pasal 1 point 26 yakni pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum yang didirikan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian kegiatan usaha dalam berbagi bidang ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan pihak kementerian BUMN masih belum melakukan pernyataan terkait kerjasama PT Telkom dan Sing Tel ini.

Artikel ini ditulis oleh: