Jakarta, Aktual.co —Polres Aceh Barat, berhasil gagalkan upaya penyelundupan 20 satwa dilindungi jenis Landak (Porcupine), Minggu (11/1) dinihari. Landak-landak itu diselundupkan dengan menggunakan mobil.
Tiga orang ditangkap di Desa Mesjid, Kecamatan Kawai XVI, dan jadi tersangka dalam kasus ini.
Tak merasa bersalah, salah seorang tersangka berinisial RZ, mengatakan landak di daerahnya dianggap sebagai hama di perkebunan warga.
“Landak-landak ini merusak perkebunan sawit warga. Setelah ditangkap dari pada dibunuh warga ya dijual. Jadi saya tampunglah sehingga ada orang dari luar minta beli ya kita kasih,” ujar dia, di Aceh Barat, Minggu (11/1).
RZ yang yang ternyata merupakan tokoh masyarakat setempat, mengatakan kalau dirinya membuat perangkap hanya untuk menampung penjualan landak dari masyarakat.
Bisnis jual beli landak, diakui pria berusia lanjut ini, sudah menjadi sumber pendapatannya dalam setahun terakhir, selain bekerja di bengkel las membuat kandang landak.
Untuk satu ekor landak, RZ biasa membeli seharga Rp200 ribu dari masyarakat. Untuk biaya penyediaan satu perangkap/kandang dihargai Rp300 ribu.
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan mengatakan landak yang akan diselundupkan lebih dulu dikumpulkan selama satu minggu.
“Baru selanjutnya jalan untuk dijual. Hasil keterangan masyarakat kita selidiki dan mereka tertangkap saat semua satwa ini di dalam mobil dalam perjalanan,” ujar dia, di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (11/1).
Landak-landak itu rencananya diselundupkan ke luar dan dijual seharga Rp5 juta untuk 20 ekor. “Per ekor sekitar Rp450 ribu,” katanya.
Kata Haris, bisnis jual beli satwa dilindungi undang-undang itu sudah berlangsung satu tahun terakhir di kawasan perkebunan Desa Meutulang Kecamatan Panton Reu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka RZ, RM, SP dikenakan pasal 21 Ayat 2 huruf (a), Memperniagakan Satwa Dilindungi dalam kondisi hidup, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 juta sesuai Undang-Undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















