Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengamankan optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai masih bocor dan belum memberi nilai tambah maksimal.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kolaborasi lintas lembaga ini diarahkan untuk mengunci potensi value added sektor minerba yang selama ini belum tergarap optimal. Padahal, sektor ini sudah menyumbang Rp2.026 triliun atau sekitar 9,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Deputi Ekonomi BIN, kami mengamankan bagaimana nilai tambah sektor minerba tidak lepas ke mana-mana,” tegas Bimo dalam diskusi publik Meneropong Tax Gap & Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba, Senin (15/12).
Menurut Bimo, pertambangan bukan sekadar mesin penerimaan langsung, tetapi juga lokomotif ekonomi yang menciptakan efek berantai ke sektor logistik, jasa keuangan, hingga industri pengolahan. Di antara seluruh komoditas, nikel menjadi sorotan utama.
Indonesia diketahui menguasai cadangan nikel terbesar di dunia. Komoditas ini disebut memiliki multiplier effect paling agresif, terutama melalui agenda hilirisasi dan pengembangan industri berbasis mineral strategis.
Namun, Bimo mengingatkan, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan negara. Ia menyinggung persoalan klasik ekonomi biaya tinggi akibat birokrasi perizinan yang berbelit.
“Sudah ada DPMPTSP, tapi di lapangan pelaku usaha masih harus ‘mengetuk banyak jendela’ lain, dari daerah sampai kementerian,” ujarnya.
Ia tak menampik, praktik tersebut membuka ruang biaya informal yang justru menggerus nilai tambah dan memperlebar celah kebocoran penerimaan negara.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan instrumen fiskal tambahan untuk memperkuat penerimaan. Salah satunya melalui pengenaan bea keluar komoditas minerba, khususnya batu bara, dengan tarif berkisar 1% hingga 5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dirancang untuk menyeimbangkan optimalisasi penerimaan dengan perlindungan industri dalam negeri.
“Bea keluar berfungsi menjaga pasokan domestik dan stabilitas harga. Besarnya penerimaan sangat ditentukan oleh volume produksi dan pergerakan harga komoditas,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR.
Melalui sinergi DJP, Kementerian ESDM, dan BIN, pemerintah menargetkan kebocoran fiskal di sektor minerba dapat ditekan secara sistematis. Lebih dari itu, negara ingin memastikan amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan: kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan bocor di tengah jalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















