Jayapura, Aktual.com – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Waropen, Papua, Nixon Yenusi, dari Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat penolakan dari tokoh politik dan konstituen setempat.
Politisi muda Papua, Zumuas, menyatakan proses PAW tersebut tidak mencerminkan kehendak masyarakat dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi. Menurut Zul, sapaan akrabnya, Nixon Yenusi merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses pemilu yang sah.
“Karena itu, setiap upaya pergantian terhadap yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik,” ungkapnya, Senin (15/12/2025).
Zul pun menyoroti mekanisme PAW yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Ia menyebut, proses tersebut tidak disosialisasikan secara terbuka serta dilakukan tanpa ruang dialog yang adil.
Bahkan, kata Zul, alur pengusulan PAW disebut terkesan sepihak karena struktur partai di tingkat DPC tidak mengetahui proses yang berjalan dari DPW langsung ke DPP.
Selain itu, ia menegaskan, Nixon Yenusi masih hidup, tidak berhalangan tetap, serta tetap kooperatif dalam menjalankan tugas dan menjaga hubungan baik dengan struktur partai, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP.
“Kondisi tersebut tidak memenuhi alasan kuat untuk dilakukannya PAW,” tegasnya.
Zul juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan kelengkapan administrasi dalam proses PAW tersebut. Hingga kini, menurutnya, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas dan alasan formal pergantian, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dan potensi inkonstitusional.
Lebih lanjut, Zul mengingatkan, pelaksanaan PAW secara sepihak berpotensi menimbulkan konflik politik dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta proses pembangunan di Kabupaten Waropen, terutama di wilayah basis pendukung Nixon Yenusi.
Zul juga menilai PAW tersebut diduga sarat dengan kepentingan politik elit tertentu dan tidak berpijak pada kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Waropen secara menyeluruh.
Atas dasar itu, Zul mendesak DPRD Kabupaten Waropen dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW. Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan peninjauan ulang secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari partai politik terkait serta lembaga yang terlibat dalam proses PAW. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Waropen untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif,” tegasnya.
Menurut Zul, sikap penolakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi, keadilan, dan kehormatan suara rakyat Waropen. Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















