Jakarta, Aktual.co — Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta para penegak hukum untuk segera menyelidiki tender LPG yang dilakukan unit usaha PT Pertamina (Persero) yakni Integrated Supply Chain (ISC).
Pasalnya, dalam tender tersebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar. Selain itu, penunjukkan perusahaan pemenang tender juga menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003.
“Sudah ada potensi kerugian negara. Mereka sudah punya payung hukum untuk melakukan (tender LPG) itu. Tapi ternyata kita hitung-hitung nggak cocok juga. Mereka pakai perhitungan apa, sampai sekarang publik juga bingung. makanya aku bilang kan ada mafia,” tegas Uchok kepada Aktual.co, Kamis (7/5).
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bereskrim Mabes Polri sebelumnya sempat mengusut kasus korupsi yang berkaitan dengan Pertamina.
Lebih jauh disampaikan Uchok, ISC juga tidak melakukan transparansi mengenai tender LPG itu. Hal itu terbukti dengan tidak adanya data yang dijelaskan oleh ISC mengenai harga ataupun nilai dari proyek tersebut.
Dia pun menilai Vice President (VP) ISC, Daniel Purba tidak pantas mengembang jabatan itu. Karena permasalahan transparansi di ISC bukan hanya terjadi di tender LPG, tender minyak pun demikian.
“ISC sama dengan petral. Tidak mau terbuka ke publik. Harganya berapa, gtu loh. Kamu itu Ketua ISC, bukan untuk menyembunyikan data, tapi untuk dibuka ke publik. Kamu bagaimana mau jujur jadi pejabat, kalau data minyak, misalnya pembelian aja rakyat nggak tahu. Nggak punya integritas. Kamu nggak pantas jadi VP ISC,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada 23 Februari 2015,ISC Pertamina mengundang tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44.000 mt. ISC-Pertamina menunjuk Total sebagai pemenang tender yang jelas melakukan pricing untuk bulan Maret yang seharusnya bulan April 2015.
Data tersebut menunjukan ISC-Pertamina dengan Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-Undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan Petunjuk Operasional (TOR) yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















