Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menindaklanjuti secara konkret arahan Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Total luas kawasan hutan yang dicabut izinnya mencapai 1.012.016 hektare.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pencabutan izin tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin. Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan nasional yang dinilai bermasalah dan tidak sejalan dengan kepentingan negara serta rakyat.

“Sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli.

Ia menekankan bahwa pencabutan PBPH tersebut tidak terkait langsung dengan tiga provinsi di Pulau Sumatera yang belakangan dilanda banjir bandang. Menurutnya, izin-izin yang dicabut tersebar secara nasional dan telah melalui proses evaluasi menyeluruh.

Raja Juli menjelaskan, penertiban kawasan hutan telah dimulai sejak 3 Februari 2025. Pada tahap awal, pemerintah sebelumnya telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan pencabutan terbaru ini, total luas kawasan PBPH bermasalah yang telah ditertibkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran pidana, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berkaitan dengan pembalakan liar dan kerusakan hutan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas. “Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan hutan sesuai amanat konstitusi dan memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi