Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Aparat menelusuri dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang.
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Irhamni mengungkapkan, penyidik tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Menurutnya, perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses pembukaan lahan. Aktivitas itu disinyalir telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih proses untuk penetapan tersangka,” lanjutnya.
Irhamni juga membuka peluang untuk menyelidiki korporasi lain yang diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Aek Garoga.
“Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.
“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ucap Sugeng.
Ia menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada terjadinya bencana.
“Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” lanjutnya.
Sugeng menambahkan, jaksa akan menghimpun dan meneliti fakta-fakta yang diperoleh penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif hingga tahap penuntutan.
“Penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal. Tujuannya satu, kita ingin menegakkan hukum ini dengan benar, berkualitas, dan jangan sampai ada ego sektoral, apalagi berkas bolak-balik,” tegasnya.
Selain Bareskrim dan Kejaksaan, penyidikan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta auditor negara.
“Melibatkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) juga. BPKP untuk menghitung nilai kerugian lingkungan ini, berapa besar, ya kan? Itu harus dihitung oleh ahli auditor,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















