Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkara ini, jaksa menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.

Jaksa menjelaskan, total kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari dua komponen utama, yakni dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai Rp621.387.678.730. Selain Nadiem, pengadaan tersebut juga disebut menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi lainnya.

Dalam dakwaan, Sri Wahyuningsih disebut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.

Jaksa menilai proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dijalankan sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei kebutuhan yang memadai, sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Nadiem Anwar Makarim juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaannya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain