Jakarta, aktual.com – Pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang menilai proses hukum pidana terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo berpotensi mengalami penundaan. Penundaan itu dinilai tak terelakkan menyusul bergulirnya gugatan Citizen Law Suit (SLS) soal dugaan keaslian ijazah Jokowi yang kini memasuki tahap pokok perkara di Pengadilan Negeri Solo.
“Kasus pidana ijazah Jokowi akan terjadi penundaan karena adanya prinsip prejudicial geschil,” kata Muhammad Gumarang. Menurut dia, perkembangan perkara perdata tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap penanganan perkara pidana yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya dengan tersangka Roy Suryo Cs.
Gumarang menjelaskan, dalam gugatan SLS yang diajukan Top Taufan Cs dengan Jokowi sebagai tergugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Solo telah menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut. Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan berwenang mengadili perkara dan persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, hakim perdata akan menilai objek utama gugatan, yakni keaslian ijazah Presiden Jokowi. Menurut Gumarang, fakta ini membuat perkara pidana dengan objek yang sama tidak dapat diproses secara paralel tanpa berisiko menimbulkan konflik putusan.
“Dengan ditolaknya eksepsi tergugat berarti persidangan masuk pokok perkara, dan hakim akan memeriksa serta membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebagai objek gugatan,” ujar Gumarang.
Ia menilai, dalam kondisi demikian, hakim pidana wajib menerapkan asas *prejudicial geschil* atau mendahulukan pemeriksaan perkara perdata sebelum melangkah ke pembuktian pidana. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi putusan dan mencegah terjadinya pertentangan antarperadilan.
Gumarang menyebut, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya merupakan delik yang berkaitan erat dengan penilaian atas keaslian ijazah. Karena itu, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi prasyarat penting sebelum perkara pidana dilanjutkan.
“Perkara pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo Cs seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu dan menunggu putusan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil uji forensik atas ijazah Jokowi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan keaslian dokumen tersebut dalam konteks pidana. Menurutnya, hasil forensik tetap harus diuji dalam persidangan dan dinilai oleh hakim.
“Hasil forensik ijazah Jokowi tidak bisa dijadikan alat bukti menentukan keaslian ijazah karena bukan putusan pengadilan dan tetap harus diuji di persidangan,” ujar Gumarang.
Lebih lanjut, Gumarang merujuk pada ketentuan hukum yang mewajibkan hakim pidana mendahulukan putusan perdata apabila objek pembuktiannya sama. Ketentuan tersebut bertujuan menghindari lahirnya dua putusan yang saling bertolak belakang dan berpotensi mencederai kepastian hukum.
“Hakim pidana harus menjalankan asas prejudicial geschil sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 1980 dan Pasal 81 KUHAP, agar tidak terjadi dua putusan yang saling berbenturan, karena objek utama pembuktiannya sama, yaitu keaslian ijazah Jokowi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















