Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada Rabu (17/12/2025). Keputusan tersebut juga diikuti dengan penetapan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap di level 5,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
“Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh Bank Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional,” ujar Perry dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (17/12/2025).
Perry menjelaskan, meskipun suku bunga acuan ditahan, Bank Indonesia tetap membuka ruang penyesuaian kebijakan ke depan dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik. Ia menegaskan bahwa inflasi pada 2026 diperkirakan tetap berada dalam sasaran 2,5 persen dengan deviasi plus minus 1 persen.
“Dengan inflasi yang terjaga, Bank Indonesia memiliki fleksibilitas kebijakan moneter yang akan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi,” kata Perry.
Dari sisi nilai tukar, BI menilai rupiah relatif stabil di tengah tekanan global. Perry menyebutkan bahwa pada 16 Desember 2025 nilai tukar rupiah berada di level Rp16.685 per dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan posisi akhir November 2025.
Di tengah tantangan global, Bank Indonesia tetap optimistis terhadap prospek ekonomi nasional. Perry menilai konsumsi rumah tangga yang terjaga, kinerja ekspor yang masih positif, serta dukungan kebijakan fiskal dan moneter menjadi faktor penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun.
“Kami terus berkomitmen menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, sekaligus mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tuturnya.
Ke depan, BI menegaskan akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















