Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), tetap menerima gaji penuh meskipun menjalankan tugas dari luar kantor selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan pada 29–31 Desember 2025.
“Pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap memperoleh upah sesuai dengan yang diperjanjikan,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Yassierli menegaskan, meskipun ASN bekerja dari lokasi yang fleksibel, kewajiban penyelesaian tugas dan capaian kinerja tetap menjadi prioritas. Ia mengimbau seluruh instansi dan pimpinan kerja memastikan produktivitas tidak menurun selama penerapan kebijakan tersebut.
“Fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi tanggung jawab. Target dan layanan harus tetap berjalan,” katanya.
Namun demikian, Yassierli mengingatkan bahwa sejumlah sektor strategis dan pelayanan publik tidak dapat sepenuhnya menerapkan WFA. Sektor kesehatan, manufaktur, transportasi, serta perhotelan tetap harus beroperasi normal demi memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode libur panjang.
Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan kebijakan WFA berlaku secara nasional, baik untuk ASN pusat maupun daerah.
“Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan bagi ASN di seluruh Indonesia pada 29 hingga 31 Desember 2025,” ujar Rini.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendorong pergerakan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru. ASN tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan, terutama di daerah yang terdampak bencana dan wilayah dengan kebutuhan publik tinggi.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan WFA untuk mendukung mobilitas masyarakat selama musim liburan.
“Kami mengusulkan agar pekerja dapat bekerja dari mana saja pada 29, 30, dan 31 Desember guna mendukung perjalanan keluarga selama liburan,” kata Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kinerja ASN, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















