Jakarta, Aktual.co — Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Agung, HM Prasetyo mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Cassie Bank Bali milik Setya Novanto. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 11 tahun diketahui telah menyembunyikan SP3 kasus Setya Novanto.

“Tantangan Prasetyo adalah membuka SP3-nya Setya Novanto,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kepada Aktual.co, di Jakarta, Sabtu (10/1).

Emerson menegaskan, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) milik Djoko S Tjandra, Sahril Sabirin dan Pande Lubis bahwa Setya Novanto dan Tanri Abeng bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena Djoko S Tjandra PK-nya ditolak dan dalam PK itu disebut bersama-sama, ada dia (Setya Novanto dan Tanri Abeng-red),”sambung Emerson.

Penghentian perkara Setya Novanto dan ditelantarkannya berkas Tanri Abeng selama 11 tahun terkuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung.

“Intinya, untuk tersangka Setya Novanto telah diterbitkan SP3 pada tanggal 18 Juni 2003 dengan nomer: Prin-35/F/F.2.1/06/2003 dan untuk Tanri Abeng belum pernah diberi SP3,” ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

“Rekor Kejaksaan Agung tutupi SP3 Setya Novanto dan telantarkan status tersangka Tanri Abeng dalam perkara dugaan korupsi Cassie Bank Bali selama 11 tahun,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh: