Ilustrasi Penerimaan Pajak. IST

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan uji coba kedua sistem Core Tax Administration System (Coretax) telah berhasil diselesaikan pada Rabu (10/12/2025). Uji coba ini melibatkan sekitar 50 ribu pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa meskipun terdapat sedikit kendala pada tahap awal, secara umum pelaksanaan uji coba berjalan sesuai rencana. Ia menilai Coretax siap mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026 yang diperkirakan melibatkan sekitar 13 juta wajib pajak.

“Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit keterlambatan di awal, tetapi semuanya bisa dikendalikan,” ujar Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan data DJP, lebih dari separuh wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT pada 2024 telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlahnya mencapai 7,7 juta wajib pajak atau sekitar 51,66 persen. Namun demikian, masih terdapat sekitar 32,38 persen wajib pajak yang belum menyelesaikan tahapan lanjutan, yakni pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Menurut Bimo, tantangan ke depan adalah memastikan seluruh wajib pajak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, menyelesaikan proses aktivasi secara penuh. “Saya berharap dengan kerja sama lintas instansi pemerintah, aktivasi Coretax dapat diselesaikan tepat waktu sebelum 31 Desember 2025,” katanya.

Dengan semakin dekatnya tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, DJP saat ini memfokuskan perhatian pada stabilitas dan kelancaran operasional sistem. Coretax diharapkan mampu menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih terintegrasi, cepat, dan transparan.

Bimo menegaskan, kesiapan sistem menjadi kunci utama agar proses pelaporan pajak tidak terganggu. “Kami optimistis dengan persiapan yang matang, Coretax akan siap menyokong kelancaran pelaporan pajak nasional,” ujarnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi