Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta, aktual.com – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat hendak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam upaya pelariannya, Taruna bahkan menabrak petugas KPK menggunakan mobil.

KPK memastikan kondisi petugas yang menjadi korban tabrakan dalam keadaan selamat.

“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Hingga kini, KPK belum memastikan apakah Taruna Fariadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun, upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.

“Jika sudah ada perkembangan info kami update ya,” katanya.

Taruna diketahui melawan saat hendak diamankan petugas dalam OTT tersebut. Aksi perlawanan itu diakhiri dengan upaya kabur yang membahayakan petugas di lapangan.

“Bahwa benar (menabrak petugas). Pada saat, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, seperti itu, sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Asep menegaskan, KPK akan segera menerbitkan status DPO apabila pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Ia juga menyebut koordinasi telah dilakukan dengan pihak keluarga serta institusi Kejaksaan untuk melacak keberadaan Taruna.

“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Asep.

“Kami berkoordinasi terkait yang bersangkutan juga kepada keluarganya. Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan kenalannya, keluarganya, seperti itu,” pungkasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu (APN)
2. Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB)
3. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Taruna Fariadi (TAR)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain