Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.

“Iya (diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/12).

Anang mengungkapkan alasan penyidik memeriksa Sudirman Said untuk mendalami hal-hal yang diketahui pria tersebut saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016.

“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015 pada Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan.

Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, ia belum bisa mengungkapkannya.

Penanganan kasus ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejagung dan institusi tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain