Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jakarta, aktual.com – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perbincangan luas dan memantik respons dari berbagai kalangan. Aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat serta prinsip penegakan hukum dalam negara demokratis.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, kebijakan tersebut membawa dampak yang kurang baik terhadap penegakan hukum. Ia mengatakan, dampaknya tidak bagus dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, situasi itu dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Nanti MK tidak bisa dipercaya karena kebijakannya tidak bisa dieksekusi, nanti kepolisian juga makin tidak dipercaya,” ujarnya.

Ujang menyampaikan, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila kepolisian mematuhi putusan MK. Dalam konteks konsolidasi pemerintahan ke depan, ia menilai pemerintah perlu menjaga supremasi hukum, menegakkan supremasi sipil, serta memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 memiliki sifat final dan mengikat. “Kalau sudah final dan mengikat, maka sejatinya tidak ada tafsiran lain,” katanya.

Menurutnya, institusi kepolisian harus menunjukkan ketaatan terhadap kepentingan hukum dengan mengikuti keputusan MK tersebut. Ia menilai, prinsip supremasi sipil harus ditegakkan dalam sistem demokrasi yang berlandaskan negara hukum.

Lebih jauh, Ujang menilai penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk kembali menjelaskan putusannya kepada publik. Menurutnya, jika aturan menyatakan tidak boleh, maka tidak boleh dijalankan, dan sebaliknya.

Ia juga menyoroti penugasan anggota kepolisian aktif di kementerian atau lembaga negara yang dinilainya berpotensi bertabrakan dengan putusan MK. “Itu tentu akan bertabrakan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dida Rizakti Kiswara menilai, ramainya perbincangan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kegelisahan publik terhadap kemungkinan kaburnya batas antara fungsi aparat penegak hukum dan birokrasi sipil. Ia memandang, dalam negara hukum yang demokratis, pelayanan publik seharusnya dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama.

Dida menilai, Perpol tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kebijakan internal Polri. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan publik yang berpotensi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dari sudut pandang pelayanan publik, penugasan anggota Polri di jabatan sipil menimbulkan pertanyaan mengenai batas peran aparat penegak hukum dalam birokrasi yang seharusnya bekerja secara netral dan profesional. Ia juga mengaitkan polemik ini dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Menurutnya, transparansi menjadi elemen penting agar masyarakat mengetahui siapa penyelenggara layanan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Dalam konteks ini, kehadiran anggota Polri aktif di jabatan sipil dinilai berpotensi mengaburkan garis kewenangan dan tanggung jawab pelayanan.

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 semakin menguat ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil. Dari perspektif pelayanan publik, putusan tersebut dipandang penting untuk menjaga supremasi sipil serta mencegah peran ganda yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penyelenggara pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan Perpol 10 Tahun 2025 semakin berpolemik ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan prinsip pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil,” kata Dida.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain