Jakarta, Aktual.co — Wacana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak akan membatasi pendirian minimarket, mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI).
Dikatakan Ketua Bidang Organisasi DPP IKAPPI, Imam Hadi Kurnia, pendirian minimarket di DKI Jakarta selama dua tahun belakangan, banyak yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
Dijelaskan Imam Hadi Kurnia, pelanggaran yang dilakukan minimarket itu adalah, Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
Selain itu, kata Imam Hadi Kurnia, ada juga pelanggaran yang dilakukan minimarket terhadap Perda DKI no 2 tahun 2002 di pasal 11 tentang Luas, jarak Tempat Penyelenggaraan Usaha atau contoh lain tentang waktu pelayanan di Pasal 11 Perda DKI tersebut, yang menjelaskan mengenai Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
“Hal ini bisa di lihat fakta di lapangan, hampir seluruh Ritel melanggar aturan tersebut,” kata Imam Hadi Kurnia dalam siaran persnya yang diterima Aktual.co di Jakarta, Kamis (8/1).
“Kami sarankan Gubernur DKI Jakarta membaca dan memahami lebih dalam terkait peraturan peraturan diatas,” tambahnya.
Pendirian 2.254 minimarket di DKI Jakarta, jelas Imam Hadi Kurnia, sudah sangat meresahkan dan tidak memberi ruang kepada pedagang kecil, seperi warung klontong dan pedagang pasar tradisional untuk berkembang. “Omzet pedagang warung klontong turun drastis sejak invansi minimarket yang tidak terkontrol dan melanggar peraturan,” ujarnya.
Terlebih lagi, tambah Imam Hadi Kurnia, pernyataan Ahok tersebut, bertolak belakang dengan pernyataan Djarot Saiful Hidayat selaku Wagub DKI, yang mengatakan lebih dari 1000 minimarket di DKI Jakarta bermasalah.
Imam Hadi Kurnia menjabarkan, data yang ada di DPP IKAPPI terkait dengan pembangunan minimarket di Jakarta pada 2011 terdapat 1.868 minimarket. Tapi pada 2014 kemarin jumlahnya sudah mencapai 2.254 minimarket, yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota.
“Harus ada tindakan nyata berupa sangsi dan penutupan paksa dari Pemda DKI Jakarta untuk semua minimarket bermasalah tersebut. Pembiaran terhadap para pelaku usaha yang mengambil untung secara curang adalah sikap yang tidak patut. Kami harap ada langkah nyata atas pernyataan Wagub, bukan justru difasilitasi,” pintanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















