Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan menelaah laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengenai dugaan pemerasan oleh 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Setelah itu, kata Budi, KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut.

Ia mengatakan bila laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK, maka kemudian akan ditentukan untuk diproses lebih lanjut pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.

“Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup,” katanya.

Baca juga:

ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Rp26,2 Miliar

Sebelumnya, ICW dan Kontras melaporkan 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2020-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.

Empat kasus tersebut terdiri atas pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus terkait jual beli jam tangan.

ICW dan Kontras menyebut, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.

“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Ia mengatakan bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

Terlebih kata dia, personel Polri yang diduga terlibat dalam pemerasan dan telah disanksi etik kemudian mendapatkan promosi jabatan.

“Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi