Jakarta, Aktual.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 16.078 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal 2025. Pemberian tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rinciannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Agus, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Remisi adalah instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.
Dari sisi kelembagaan, Agus menilai pemberian remisi dan PMPK pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
Ia juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus berada di jalan yang benar, sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab kepada keluarga, dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















