Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaku bahwa hingga akhir Desember 2014, hanya 65 persen rekomendasi hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku ada kesalahpahaman, yang menyebabkan rekomendasi BPK RI baru dipatuhi perusahaan pelat merah sekitar 65 persen. Dikatakannya, para pejabat BUMN terkadang menilai rekomendasi BPK bukanlah hal yang signifikan bagi perusahaan.

“Ada kesalahpahaman, ini (rekomendasi) dianggap tidak penting dari keseharian korporasi. Ini harus dijelaskan juga,” katanya saat ditemui di gedung BPK RI, Jakarta, Kamis (8/1).

Oleh sebab itu, Rini mengapresiasi langkah BPK yang memanggil seluruh jajaran direksi dan komisaris BUMN untuk dapat duduk bersama membahas mengenai signifikansi rekomendasi tersebut.

“Makanya ini akan duduk sama-sama untuk betul-betul melihat apa persoalannya. BPK harus direspon walaupun bukan dianggap signifikan. Mulai besok duduk hingga lima hari yang akan datang duduk bersama,” imbuhnya.

“Dengan dukungan BPK, kecermatan BPK dalam pemeriksaan, membantu BUMN untuk menjadi perusahaan yang handal dan kompetitif di masa mendatang. Tujuan kami dari KBUMN, bagaimana BUMN dapat berkompetisi di pasar global, jadi perusahaan yang setara perusahaan global dalam hal Usaha atau GCG. Ini dapat tercapai dengan dukungan BPK,” tambahnya.

Nantinya, lanjut Rini, BPK akan menekankan bahwa pemeriksaan untuk perusahaan negara akan berbeda mekanismenya dibanding pemeriksaan untuk pemerintah daerah, kabupaten atau provinsi.

“Ini sangat krusial karena posisinya korporasi, sebagai Pemda kan beda. Menyambut baik pemikiran BPK untuk membedakan cara pemeriksaannya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka