Jakarta, aktual.com – Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara tegas menolak Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) serentak yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Penolakan tersebut datang dari DPW PPP di berbagai daerah, meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Seluruh DPW tersebut sepakat meminta agar pelaksanaan Muswil ditunda hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum dalam internal partai.

Sikap tersebut merupakan respons atas Surat DPP PPP Nomor: 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 perihal Instruksi Muswil, yang dinilai bermasalah baik secara prosedural maupun substansial.

Ketua DPW PPP Banten, Subadri Usuludin, menyatakan bahwa DPW menilai pedoman organisasi yang dilampirkan dalam instruksi tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X PPP yang dilaksanakan pada 27–28 September 2025.

“Setelah kami cermati, AD/ART yang dikirimkan bukanlah AD/ART hasil Muktamar X, melainkan duplikasi dari AD/ART Muktamar IX. Ini jelas menimbulkan persoalan serius dalam legitimasi organisasi,” tegas Subadri.

Sementara itu, Ketua DPW PPP Maluku, Aziz Hentihu, menyoroti aspek kepengurusan DPP PPP yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Merujuk AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, Saudara Imam Fauzan Amir Uskara tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris Jenderal karena belum pernah menjabat Ketua DPW selama satu masa bakti penuh. Hal ini diatur jelas dalam ART Pasal 6 huruf e,” ujar Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menilai bahwa penandatanganan Pedoman Organisasi yang mengacu pada SK Menkumham tertanggal 1 Oktober 2025 juga menimbulkan persoalan hukum serius, karena dilakukan sebelum adanya penyesuaian AD/ART yang sah.

Sekretaris DPW PPP Bengkulu, Riki Supriadi, menegaskan bahwa dengan adanya persoalan hukum tersebut, seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh H. M. Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara tidak sah dan batal demi hukum.

“Dengan kondisi ini, Pedoman Organisasi yang masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. Suharso Monoarfa dan Sekjen H. M. Arwani Thomafi. Produk organisasi setelah itu tidak memiliki alas hukum yang kuat,” kata Riki.

Riki juga mengingatkan bahwa pasca-rekonsiliasi kepengurusan DPP PPP pada 6 Oktober 2025, telah disampaikan kepada publik bahwa akan segera diterbitkan SK Menkumham terkait AD/ART hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Namun hingga kini hal tersebut belum terwujud. Oleh karena itu, penjadwalan Muswil seharusnya ditunda sampai ada kejelasan hukum dan legalitas organisasi,” pungkasnya.

Atas dasar itu, 20 DPW PPP secara kolektif meminta DPP PPP untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Wilayah demi menjaga marwah partai, kepatuhan terhadap AD/ART, serta menghindari konflik hukum dan organisasi di kemudian hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain