Anggota MPR RI, H. Al Hidayat Samsu. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota MPR RI, H. Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd, mendesak pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Pemerintah dan DPR agar segera membahas dan mensahkan UU Perubahan Iklim.

“Pimpinan DPR dan Baleg DPR agar menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim dengan tenggat yang jelas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Al Hidayat Samsu mengungkapkan 25 Desember 2025 ini adalah tepat satu bulan sejak rangkaian banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rekap BNPB per 23 Desember 2025 menyebut 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang.

“Ini bukan sekadar angka. Luka itu masih terbuka. Banyak keluarga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian dan yang paling dulu jatuh adalah mereka yang paling miskin,” katanya.

Menurut Al Hidayat Samsu, bencana alam di Sumatra bukan “musibah biasa”. Ini pola krisis yang berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.

“Dan ini yang membuat kita makin miris: di panggung internasional, Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen iklim yang kuat, tetapi di dalam negeri kita belum punya UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat,” katanya.

Dalam Sidang Umum PBB (UNGA) dua bulan lalu di New York, lanjut Al Hidayat Samsu, Presiden menekankan perlunya aksi iklim konkret, menegaskan komitmen pada Paris Agreement, dan target net-zero 2060 atau lebih cepat.

Sebulan setelah Presiden Prabowo dilantik, di COP29, pemerintah menyampaikan pesan resmi bahwa Indonesia menargetkan pengurangan emisi menuju net-zero 2060 atau lebih cepat, mendorong transisi energi terbarukan, dan menegaskan komitmen iklim tidak melemah.

Presiden juga telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, yang kembali menyampaikan arah kebijakan iklim Indonesia dalam forum internasional jelang COP30.

“Ironisnya: komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” kata anggota DPD RI ini.

Karena itu Al Hidayat Samsu mendesak pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. “Sebagai anggota DPD RI, saya tegaskan: DPD telah memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Namun, sesuai konstitusi, kewenangan legislasi dan persetujuan bersama tetap berada pada DPR RI dan Presiden. Karena itu, petisi ini ditujukan kepada kawan-kawan di DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto (Kabinet Merah Putih) untuk mengorkestrasi langkah serius dan cepat,” tegasnya.

Al Hidayat Samsu mendesak Pimpinan DPR dan Baleg DPR menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim (dengan tenggat yang jelas).

“DPR membentuk Panja/Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan,” ujarnya.

Al Hidayat Samsu berharap Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut.

“Proses pembahasan transparan: RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano