Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Selasa (16/9/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/pri.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Selasa (16/9/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/pri.

Jakarta, aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mappa, didakwa menerima imbalan berupa mata uang asing setelah menyetujui pencairan kredit senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

“Terdakwa Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 Dolar Amerika Serikat dari Iwan Setiawan Lukminto melalui Allan Moran Severino,” ujar Jaksa Fajar Santoso saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto diketahui sebagai pemilik Sritex, sementara Allan Moran Severino menjabat Direktur Keuangan perusahaan tersebut. Jaksa tidak memaparkan secara detail waktu maupun lokasi penyerahan uang kepada Zainuddin. Namun, penerimaan dana itu disebut sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank DKI kepada Sritex.

Jaksa mengungkap, Zainuddin tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Priagung Suprapto yang kala itu menjabat Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, serta Babay Farid Wazdi selaku Direktur Kredit UMKM yang juga merangkap Direktur Keuangan Bank DKI.

Ketiganya disebut bersekongkol dengan jajaran direksi Sritex untuk merekayasa pengajuan kredit. Nilai kredit yang awalnya diajukan sebesar Rp200 miliar kemudian diturunkan menjadi Rp150 miliar agar proses persetujuan dan pencairan lebih mudah dilakukan.

Padahal, para terdakwa mengetahui bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria sebagai debitur prima. Meski demikian, fasilitas kredit modal kerja tetap disetujui tanpa adanya jaminan kebendaan, yang seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan kualifikasi tertentu.

Jaksa juga menyoroti adanya manipulasi laporan keuangan dan data pendukung oleh pihak Sritex sebagai syarat pencairan kredit. Dokumen tersebut digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah perusahaan memenuhi persyaratan perbankan.

Menurut penilaian jaksa, para terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta ketentuan internal Bank DKI terkait manajemen risiko.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menilai para petinggi Bank DKI telah memperkaya Sritex dan perusahaan afiliasinya hingga Rp180,28 miliar. Sementara itu, Zainuddin secara pribadi disebut menerima keuntungan berupa 50.000 dolar AS.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp180,28 miliar,” ungkap jaksa.

Nilai kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 terkait pemberian fasilitas kredit Sritex di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tiga petinggi Bank DKI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara yang sama, tiga petinggi Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Senin (22/12/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain