Jakarta, aktual.com – Pengadilan di Malaysia memutuskan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Atas putusan tersebut, Najib dijatuhi vonis kumulatif 165 tahun penjara.
Mengutip laporan The Star, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara tambahan selama 15 tahun yang akan dijalani Najib setelah menyelesaikan masa hukuman yang saat ini sedang berlangsung. Secara keseluruhan, vonis tersebut mencakup 25 dakwaan dalam perkara 1MDB.
Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda dengan total mencapai RM11,4 miliar. Sementara itu, terkait 21 dakwaan pencucian uang, ia divonis lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa disertai hukuman denda.
Meski demikian, seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib akan menjalani hukuman efektif selama 15 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman tambahan 270 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Hakim Sequerah menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan baik oleh pihak pembela maupun penuntut umum.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.
Diketahui, pembacaan putusan berlangsung panjang. Hakim mulai membacakan amar putusan sejak pukul 9 malam, setelah sebelumnya memulai proses pembacaan sejak pukul 9.30 pagi. Para jurnalis yang menunggu hampir 12 jam di ruang sidang dilaporkan bersorak saat hakim keluar untuk membacakan putusan akhir.
Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa hukuman penjara baru akan mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam perkara SRC International Sdn Bhd.
Sebagaimana diketahui, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 usai dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan bebas pada 23 Agustus 2028.
Dalam persidangan yang sama, tim kuasa hukum Najib meminta pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta. Pihak penuntut tidak mengajukan keberatan atas permohonan tersebut.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan eksekusi putusan.
“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,”.
Sementara itu, Najib Razak menyerukan ketenangan kepada masyarakat Malaysia usai vonis dibacakan dan meminta publik tidak terprovokasi.
“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.
“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan demi membela konstitusi dan supremasi hukum.
“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















