Jakarta, Aktual.co — Pemberian izin usaha mikro kecil (UMK) di seluruh Indonesia dialihkan ke camat atau lurah sesuai domisili pelaku usaha sebagai salah satu upaya memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha kepada pelaku usaha sektor itu.
“Mulai awal tahun ini, pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia melalui camat atau lurah,” kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu (7/1).
Ia mengatakan kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).
Braman menambahkan kebijakan itu akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Perum Jamkrindo.
“Manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan atau nonperbankan,” katanya.
Selain itu, para pelaku UMK juga akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan.
Menurut Braman, upaya itu dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan�ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku UMK.
“Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku UMK dilakukan secara sederhana yakni melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar,” katanya.
Selain itu, akses pelayanan juga dipermudah, yakni dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku UMK melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten atau kota yang terdekat dengan pelaku UMK yaitu Camat.
IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres itu, diberikan kepada pelaku UMK yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pemberian IUMK kepada pelaku usaha mikro bebas dari biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya, sedangkan bagi pelaku usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya.
Untuk memastikan berjalannya kebijakan itu, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah.
Sedangkan gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada bupati atau wali kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid