Jakarta, Aktual.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan keberhasilan menggagalkan 27 rencana serangan terorisme sepanjang periode 2023 hingga September 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terorisme di Indonesia masih bersifat persisten dan adaptif, seiring perubahan pola dan metode yang digunakan jaringan teror.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono menyampaikan, dalam periode yang sama aparat penegak hukum telah melakukan penangkapan terhadap 230 orang yang terlibat dalam aktivitas terorisme, baik sebagai anggota jaringan, pendukung pendanaan, maupun simpatisan. Selain itu, 362 orang telah menjalani proses persidangan.
“Mayoritas pelaku merupakan afiliasi ISIS dan berjenis kelamin laki-laki. Ini menggambarkan bahwa ancaman terorisme di Indonesia belum sepenuhnya hilang dan terus beradaptasi,” ujar Eddy dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
BNPT juga mencatat keterlibatan 11 perempuan dalam aktivitas terorisme. Namun, peran mereka umumnya dilakukan di balik layar, seperti menjadi admin grup media sosial, memproduksi konten propaganda, menggalang dana, serta mengoordinasikan komunikasi jaringan teror.
Di ruang digital, BNPT menemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk aktivitas terorisme. Selain itu, terdapat 32 orang yang terpapar radikalisme secara daring hingga bergabung dengan jaringan, serta 17 pelaku yang melakukan aksi terorisme digital tanpa keterlibatan langsung dengan jaringan tertentu.
Fenomena ini, menurut Eddy, dikenal sebagai self-radicalization, yakni proses radikalisasi yang terjadi melalui media sosial dan platform digital. “Ini menunjukkan risiko penyalahgunaan ruang digital oleh jaringan maupun simpatisan terorisme semakin meningkat,” jelasnya.
Dari sisi pendanaan, BNPT mengungkapkan terdapat 16 kasus pendanaan terorisme dengan berbagai modus, dengan total dana mencapai Rp5,09 miliar. Pendanaan menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum karena berperan penting dalam menjaga keberlangsungan jaringan teror.
Selain itu, proses radikalisasi juga menyasar kelompok anak usia 10–17 tahun dan pemuda 18–30 tahun, yang dipengaruhi oleh kelompok dewasa berusia 31–49 tahun. Kondisi ini menjadi perhatian serius BNPT dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam aspek penegakan hukum, BNPT terus mengoordinasikan aparat penegak hukum melalui kerja sama lintas lembaga, mulai dari tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
“Sepanjang 2025, BNPT telah memfasilitasi pelindungan terhadap 214 aparat penegak hukum dari total 379 personel yang menangani perkara terorisme agar dapat bertugas tanpa intimidasi,” kata Eddy.
BNPT juga memfasilitasi 274 kasus tindak pidana terorisme, termasuk koordinasi penyidikan dan persidangan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















