Jakarta, Aktual.co — Meski sudah menaikan harga Elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp 1.500 per kg, PT Pertamina (Persero) masih mengalami kerugian di tahun ini dari bisnis penjualan Elpiji non subsidi. Menurut Fahmy Randhi, dari Tim refrmasi reformasi tata migas (RKTM) Universitas Gadja Mada, kenaikan Elpiji 12 Kg merupakan hak Pertamina.
Namun sebelumnya, mereka harus meminta izin kepada pemerintah. Kenaikan elpiji 12 Kg pun tergantung dari harga pasar. Dengan kenaikan harga Rp 1.500 per tabung harga jual rata-rata Elpiji 12 kg dari Pertamina menjadi Rp 7.569 per kg.
Angka tersebut merupakan harga langsung dari Pertamina belum dikenakan pajak, biaya angkut dan keuntungan. Jika tiga komponen tersebut disertakan, maka harga menjadi Rp 9.519 per kg atau Rp 114.300 per tabung. Ketika, disinggung tentang kinerja RKTM dalam hal ini, Fahmy menjelaskan bahwa RKTM tidak mempunyai domain dalam hal ini.

















