Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai bahwa tata kelola migas di Indonesia masih sangat buruk. Hal tersebut juga yang memberikan peluang bagi para mafia masuk dan merugikan negara.

Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Firlie Ganinduto memaparkan bahwa keberadaan badan SKK Migas menjadi permasalahan dalam tata kelola migas Indonesia.

“Ini hanyalah reinkarnasi dari BP Migas yang sudah ditetapkan oleh MK untuk dibubarkan. Tidak ada yang berubah. Yang berubah hanyalah nama dan logonya,” kata Firlie dalam paparannya di acara outlook energy bertajuk ‘Pengaturan Kembali Tata Kelola Gas untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi’ di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, sebagai badan yang melakukan tandatangan kontrak, namun SKK Migas tidak memiliki aset. Terlebih lagi, dalam operasionalnya, lembaga ini juga dibiayai APBN. SKK Migas juga tidak bisa melakukan penjualan migas sendiri dan harus selalu melalui pihak ketiga. Harus melalui trader.

“Disinilah potensi mafia masuk. Adapun BPH migas, sebagai badan pengatur hilir tapi yang salah badan ini tidak memiliki komoditas. Tidak masuk akal jika disuatu daerah BBM langka lalu yang disalahkan selalu saja Pertamina, bukan BPH Migas. Ini jelas ada tata kelola yang salah,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, fungsi Ditjen Migas dalam tata kelola migas nasional juga patut dipertanyakan. Pasalnya, mereka (Ditjen Migas) mengeluarkan aturan tapi tidak melakukan pengawasan. “Disini ada yang salah lagi”.

Lebih lanjut ia merekomendasikan, agar Pemerintah membentuk Badan Otoritas Migas, yang bertugas mengatur seluruh tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia.

“Kami mengusulkan bentuk badan baru sejenis badan otoritas migas. Kalau misal kita melihat sektor keuangan, saya menganalogikan badan ini seperti bank sentral,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka