Jakarta, Aktual.co —  Tidak adanya kesamaan harga elpiji elpiji 3 kg di tingkat agen dan pengecer merupakan bukti tindakan perlawanan terhadap ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Gubernur Sumatera Barat pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 95 tahun 2014 yang menetapkan harga elpiji 3 kg Rp17.000.

“Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan dari pemerintahnya. Sehingga masyarakat dapat membeli elpiji dengan harga normal, sesuai ketentuan. Apalagi, tambahnya, pasokan dan pendistribusian elpiji tersendat,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatera Barat (Sumbar), Dhanil Aswad di Padang, Rabu (7/1).

Tidak hanya memberikan sanksi tegas, lanjut Dhanil, Pertamina juga harus membenahi sistem dan mekanisme distribusi elpiji mulai dari tingkat agen hingga pengecer.

“Pendataan, pemantauan, dan evaluasi data agen, pengecer baik itu kuota dan pola konsumsi di tiap wilayah, perlu dilakukan pembaharuan secara berkala, sehingga terbentuk managemen pasokan dan pendistribusian yang sesuai,” ujarnya.

Disamping itu, terkait dengan sidak Pertamina Sumbar, Dhanil mengharapkan agar langkah yang dilakukan Pertamina tersebut, tidak hanya sementara saja. Sidak pemantauan kecurangan perlu dilakukan secara serius dan kontinyu.

“Kami, mengimbau agar hal baik ini tidak semata gertak sambal saja, namun berkala. Ini demi kesejahteraan masyarakat juga,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka