Jakarta, Aktual.co — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatera Barat (Sumbar), Dhanil Aswad menilai tindakan agen dan pengecer elpiji yang terbukti menimbun dan menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi, merupakan cermin ketidakpatuhan.

Tidak adanya kesamaan harga elpiji elpiji 3 kg di tingkat agen dan pengecer merupakan bukti tindakan perlawanan terhadap ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Gubernur sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 95 tahun 2014 yang menetapkan harga elpiji 3 kg Rp17.000.

“Ini, tidak bisa dianggap wajar, dan harus ditindak tegas. Karena, pemerintah bersama dengan unsur terkait telah merumuskan dan menetapkan harga elpiji bersubsidi, dengan tujuan masyarakat menengah kebawah dapat menjangkau pembelian elpiji,” ujarnya di Padang, Rabu (7/1).

Ia menambahkan YLKI telah banyak menerima pengaduan dari banyak konsumen yang mengeluh harga elpiji 3 kg di pengecer mencapai Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung. Dan harga ini belum termasuk ongkos kirim sebesar Rp2.000 untuk jarak dekat dan Rp5.000 untuk jarak jauh.

Menyikapi hal ini, lanjutnya, pemerintah tidak boleh tinggal diam menunggu hingga benar-benar menjadi krisis. Pemerintah bersama PT Pertamina harus mengambil tindakan terhadap ulah agen dan pengecer yang melakukan tindakan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan, sehingga menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dimana tindakan tersebut, katanya, tidak hanya pada peneguran dan pembinaan saja, melainkan dengan memutuskan kontrak penjualan.

“Dengan tindakan tegas ini, maka tidak akan adalagi agen dan pengecer yang sesuka hati menjual elpiji subsidi,” ujarnya.

Ia menilai sudah seharusnya masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan dari pemerintahnya. Sehingga masyarakat dapat membeli elpiji dengan harga normal, sesuai ketentuan. Apalagi, tambahnya, pasokan dan pendistribusian elpiji tidak tersendat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka