Jamaah calon haji berjalan menuju terminal Syib Amir di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daker Makkah mengimbau bagi jamaah calon haji Indonesia yang tiba di Makkah pada 06.00 hingga 17.00 waktu Arab Saudi (WAS) untuk melaksanakan umrah wajib pada 22.00 WAS, sementara yang tiba pukul 18.00 hingga 05.00 WAS dapat melaksanakannya pada 09.00 WAS dalam rangka menjaga kesehatan jamaah serta menghindari kepadatan di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom

Jakarta, aktual.com – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi risiko serius tidak dapat memberangkatkan jamaah. Ancaman tersebut muncul akibat belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara tenggat operasional Kerajaan Arab Saudi bersifat ketat dan tidak bisa ditunda.

Hingga kini, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang akan berangkat masih belum jelas. Pasalnya, masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, seiring berjalannya timeline operasional Arab Saudi.

“Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (USD 8.000 per jamaah) berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji, sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi,” ucap anggota PIHK, Firman M. Nur, Jumat (2/1).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tenggat krusial yang tidak dapat ditawar. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. Adapun 1 Februari 2026 adalah batas akhir penyelesaian kontrak. Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal.

“Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dimana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025,” ungkapnya.

Firman menilai mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI masih prematur dan belum selaras dengan kebutuhan operasional. Kondisi ini dinilai menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.

Situasi tersebut, lanjutnya, berpotensi besar menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap optimal akibat kebijakan yang ada. Hal ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintah, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai secara penuh. Padahal, di sisi lain, ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih berada dalam antrean panjang menunggu keberangkatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Asosiasi PIHK meminta, Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah, Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain