Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mencermati pengembangan sistem pajak digital Coretax menyusul adanya keluhan dari sejumlah wajib pajak terkait kendala saat mengakses dan mengaktivasi akun Coretax.
“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya. Ada dua orang, dalam dua hari ini (31 Desember 2025),” kata Purbaya, dikutip Jumat (2/1/2026).
Purbaya menilai persoalan aktivasi Coretax tergolong rumit. Ia mengungkapkan, wajib pajak yang mendapat pendampingan langsung dari pegawai pajak umumnya dapat menyelesaikan proses aktivasi dan otorisasi data dengan cepat. Namun, kondisi berbeda dialami wajib pajak yang melakukan proses tersebut secara mandiri.
“Makanya gue bingung. Itu salah sistem atau ininya (prosedurnya)?” ujar Purbaya.
Untuk itu, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar menyusun langkah-langkah aktivasi Coretax yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Menurutnya, praktik di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menunjukkan bahwa aktivasi akun Coretax dapat berjalan lancar bila prosedurnya dipahami dengan baik.
Berdasarkan data DJP per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.192.297. Angka tersebut terdiri atas 10.287.565 wajib pajak orang pribadi, 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, pada prinsipnya aktivasi dan otorisasi akun Coretax memiliki tenggat waktu hingga 31 Januari 2026. Imbauan tersebut bertujuan agar proses aktivasi tidak menumpuk di akhir periode.
“Langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT tahunan,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi secara mandiri melalui tautan tutorial resmi yang telah disediakan DJP. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data dan membutuhkan pendampingan, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kedatangan ke KPP secara bijak.
“Agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik,” kata dia.
Rosmauli juga menegaskan bahwa seluruh layanan di KPP bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
“Serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
















