Denpasar, Aktual.co — Richard James Wackrow, harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Pasalnya, turis asal Selandia Baru itu melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Lisa Christina.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Anom Wirakanta itu, James dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Yulia Wirasningrum menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 September 2014 sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan. Saat itu korban dan terdakwa terlibat kecelakaan sepeda motor. Keduanya terjatuh dari sepeda motor.
“Selanjutnya terjadi percekcokan hingga akhirnya terdakwa memukul korban dengan tangan dan helm,” kata Yulia, Senin (5/1).
Korban mengalami luka pada kelopak atas mata kanan kelopak bawah mata kanan, pangkal hidung, kelopak bawah mata kiri, pipi kanan dan mengalami patah tulang hidung sesuai hasil visum RS Sanglah Denpasar tanggal 13 September 2014.
Pria kelahiran 30 Mei 1974 itu tidak didampingi kuasa hukum. Pria tamatan SMA yang bekerja sebagai buruh serabutan menyatakan mengerti atas dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi.
Artikel ini ditulis oleh:

















