Banjir bandang melanda 4 kabupaten/kota di Kalsel pada Jumat (26/12/2025) malam hingga Minggu (28/12/2025). Catatan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalsel, bencana ini terjadi di empat kabupaten, Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Tabalong. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas serta audit menyeluruh untuk mengungkap praktik pertambangan tanpa izin kehutanan yang dilakukan PT Bhumi Rantau Energi (BRE) dan 35 perusahaan tambang ilegal lainnya di Kalimantan Selatan.

Desakan itu muncul usai banjir bandang melanda 4 kabupaten/kota di Kalsel pada Jumat (26/12/2025) malam hingga Minggu (28/12/2025).

Catatan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalsel, bencana ini terjadi di empat kabupaten, Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Tabalong.

Di Kabupaten Banjar, banjir merendam 26 desa di lima kecamatan. Sebanyak 2.363 rumah terdampak, dengan 6.464 jiwa dari 2.598 keluarga terdampak. Di HSU, banjir menerpa 39 desa di 10 kecamatan, merendam 1.496 rumah, serta berdampak pada 5.966 jiwa dari 2.011 keluarga.

Baca juga:

Satgas PKH Diminta Tindak 36 Perusahaan Tambang Ilegal di Kalsel (part 5)

Kemudian, di Balangan, sebanyak 38 desa di tujuh kecamatan terendam, dengan 1.547 rumah terdampak dan 5.292 jiwa dari 1.801 keluarga terimbas.

Adapun di Tabalong, banjir melanda lima desa di tiga kecamatan. Sebanyak 494 rumah terendam dan 1.702 jiwa dari 820 keluarga  terdampak.

BPBD juga mencatat 51 banjir di seluruh kabupaten/kota pada April-Desember yang mengakibatkan 63.598 rumah terendam, dan berimbas ke 231.981 jiwa dari 72.148 keluarga. Periode sama, terjadi 16 kali tanah longsor di delapan kabupaten, merusak delapan rumah dan berdampak pada 49 jiwa dari 15 keluarga.

Banjir Kejahatan Ekologis

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti melalui akun media sosialnya @walhi.nasional. Menurut Walhi, bencana di Kalsel tersebut merupakan dampak dari kejahatan ekologis, bukan bencana alam.

“Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan bukan bencana alam, melainkan kejahatan ekologis yang lahir dari gagalnya kebijakan tata kelola lingkungan oleh negara, kegagapan mitigasi bencana, kerakusan korporasi, dan pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan,” tulis Walhi.

Baca juga:

Presiden Prabowo Perintahkan Para Menteri Perkuat Penegakan Hukum Tindak Tambang Ilegal (part 4)

Dalam catatan Walhi Kalsel, kondisi lingkungan di Kalsel telah melampaui batas aman. Dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, sekitar 51,57 persen atau setara 1,9 juta ha telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif. Luasan tersebut setara hampir 29 kali luas DKI Jakarta.

Rinciannya, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 722.895 ha, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) 559.080 ha, serta hak guna usaha (HGU)—yang mayoritas perkebunan sawit—645.612 ha.

Sementara itu, sisa tutupan hutan primer di Kalsel tercatat hanya sekitar 49.958 ha, jauh lebih kecil dibandingkan luas konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.

“Kondisi ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir berulang, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat di Kalimantan Selatan,” kata Jefry Raharja, Manajer Advokasi Walhi Kalsel, dalam keterangan persnya.

Baca juga:

Satgas PKH Tertibkan Tambang Bermasalah di Babel dan Sulteng, Kalsel Kapan? (Part 3)

Ironisnya, kata Jefry, tidak pernah ada evaluasi atau pengurangan perizinan tersebut dalam 1 dekade terakhir. Sebaliknya, justru bertambah hingga menekan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

“Kekayaan alam di daerah kita dikeruk dan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sialnya, ketika alam rusak, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat-masyarakat kecil,” ucap Jefry.

PT BRE dan 35 Perusahaan Tambang

Apa yang disampaikan Walhi Kalsel beralasan. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pernah merilis, sedikitnya ada 36 korporasi di 38 titik yang tidak memiliki izin kehutanan namun masih beroperasi.

Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Baca juga:

WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)

Sebanyak 36 perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Luasan lahan ke-36 perusahaan itu bervariasi dari 5 ha hingga ratusan ha per titiknya. Lokasinya berpencar dari mulai Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, hingga Tabalong.

Nama-nama 36 tambang bermasalah, tidak memiliki izin kehutanan, namun masih beroperasi itu salah satunya PT Bhumi Rantau Energi (BRE).

Dalam dokumen tersebut, PT BRE disebut sebagai perusahan pertambangan batubara yang beroperasi di Tapin dengan luasan lahan tanpa izin sekitar 20.2 Ha.

Dalam SK Nomor748 Tahun 2024 yang diterbitkan kementerian yang sama pada 19 Juni 2024, PT BRE juga disebut menyalahi aturan operasi di lahan seluas 1,01 Ha.

Dari kedua SK tersebu, PT BRE diduga menyalahi aturan Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah dengan UU Cipta Karya Pasal 37 Angka 20.

Pasal tersebut menyebutkan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha, b. pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan Pemerintah.

Namun, dari kedua SK tersebut hingga berita ini ditulis belum ada pengurusan terkait sanksi apapun.

PT BRE tidak sendirian, masih ada 35 perusahaan lainnya yang juga berpraktik sama. Mereka antara lain:

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.

Baca juga:

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 890 Perusahaan Sawit & Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Hutan (part-1) .

Pemerintah Harus Tindak Tegas

Muhamad Pazri, Pendiri LBH Borneo Nusantara, menyampaikan krisis ekologis di Kalsel hanya dapat diakhiri melalui keberanian politik dan ketegasan hukum.

“Negara harus berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak struktural dengan menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan, bukan sekadar legitimasi investasi,” kata Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) ini, dalam keterangan persnya.

Caranya, Pazri menyebutkan, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin industri ekstraktif yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan, perkebunan skala besar, dan kehutanan yang terbukti melanggar daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Ketentuan ini bukan wacana moral, melainkan perintah konstitusi sebagaimana Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.

Baca juga:

Prabowo Tarik Rem Darurat Izin Tambang dan Hutan 2025

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara serius dan berani. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi lamban, selektif, atau takut menyentuh korporasi besar dan aktor kekuasaan. Instrumen pidana lingkungan, gugatan perdata, serta sanksi administratif harus digunakan secara maksimal.

“Kejahatan ekologis adalah kejahatan serius karena merenggut nyawa, ruang hidup dan masa depan generasi,” ucap Direktur Utama Borneo Law Firm.

Selain itu, Pazri juga mendesak dilakukan pemulihan lingkungan di lokasi kerusakan, dengan melibatkan masyarakat lokal dan adat sebagai subjek utama, bukan korban pembangunan. “Sejarah membuktikan bahwa wilayah yang dijaga rakyat justru lebih lestari dibanding wilayah yang dikuasai korporasi. Keadilan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa keadilan sosial,” ucapnya.

Pazri juga menyampaikan, masyarakat sedang menunggu keberpihakan negara yang sejati. Negara yang berani berkata tidak pada korupsi, tidak pada perusakan, dan tidak pada kebijakan yang mengorbankan rakyat demi modal.

“Jika hukum ditegakkan dengan jujur dan keberanian moral dikembalikan ke dalam kebijakan publik, maka Banua masih bisa diselamatkan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Inilah saatnya negara memilih berpihak pada kehidupan, atau terus memproduksi bencana,” harapnya.

Baca juga:

Menhan Sjafrie Ungkap Arahan Presiden soal Penertiban Tambang Ilegal dan Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Sebelumnya, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Respati Bayu Kusuma, menegaskan Satgas PKH tidak bisa lagi menunda penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin kehutanan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Satgas PKH dengan pemerintah daerah di Kalsel agar penertiban berjalan efektif dan menyeluruh.

“Pemerintah seharusnya segera menertibkan perusahaan ilegal tersebut. Harus ada sinkronisasi antara tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan pemerintah daerah Kalsel,” tegasnya.

FWI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang kerap membuka celah bagi praktik deforestasi terus berlangsung. Bayu menyebut tumpang tindih kewenangan antar kementerian sebagai salah satu penyebab utama tidak konsistennya kebijakan di lapangan.

“Celah kebijakan atau penegakan hukum yang tidak konsisten seringkali membuat praktik deforestasi semakin marak, misal dalam hal ini adalah tumpang tindih kewenangan antara kementerian,” jelasnya.

Selain itu, FWI mengungkap adanya indikasi korupsi dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Bayu menilai hal ini memperparah kerusakan lingkungan dan memperlemah upaya perlindungan kawasan hutan.

“Adanya potensi korupsi dalam penerbitan izin IUP, penerbitan IPPKH, menjadi persoalan serius yang harus dibenahi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi