Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyebut mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberi persetujuan lisan atas usulan revisi SK terkait perubahan luas kawasan bukan hutan di kantor Kemenhut pada 14 Agustus 2014 lalu.
“Kita jumpa beliau (Zulkifli_red) beberapa menit, terus beliau mencentang surat. Beliau bilang ini bisa,” kata Arsyad saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (5/1).
Surat usulan revisi diajukan Pemprov Riau setelah Zulkifli menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Ketua MPRI itu mengakui, peluang untuk revisi SK tersebut disampaikan langsung saat dirinya menghadiri HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
“(Zulkifli bilang, red) ini bisa, ini bisa. Terus habis itu bilang jangan lebih dari 30 ribu hektar,” kata Arsyad.
Arsyad yang saat mengantar surat revisi menjabat sebagai Wagub memahami pernyataan Zulkifli sebagai bentuk persetujuan atas usulan Pemprov Riau.
“Kita mengganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum 30 ribu, habis itu beliau berangkat. Kita disuruh bertemu salah satu direkturnya,” sambung dia.
Sementara, saat di konfirmasi majelis hakim Zulkifli telak-telak membantah pemberian tanda checklist menandakan persetujuannya atas usulan revisi kawasan bukan hutan.
“Soal conteng-conteng, saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai UU yang berlaku, tapi sampai sekarang belum diserahkan,” tegas Zulkifli.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby